Pemerkosaan merupakan salah satu jenis kejahatan seksual yang sangat serius dan melanggar hak asasi manusia. Pemerkosaan adalah tindakan memaksa atau melakukan hubungan seksual dengan seseorang tanpa persetujuan dari korban. Pondok pesantren sering kali dijadikan orang tua untuk memberikan pendidikan formal dengan lebih banyak berfokus pada agama. Namun sekarang orang tua menjadi lebih memiliki perasaan yang was-was ketika akan mendaftrakan anak pada pondok pesantren, dikarenakan adanya oknum-oknum yang melakukan tidak pidana pemerkosaan seperti yang dilakukan Herry Wirawan dengan memperkosa 13 santriwati dari tahun 2016. Herry Wirawan di nyatakan melanggar pasal 81 ayat 2, ayat 3 jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.Tindak pidana pemerkosaan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.