Visum et Repertum merupakan salah satu alat bukti surat yang memiliki peranan penting dalam pembuktian tindak pidana, khususnya perkara yang berkaitan dengan penganiayaan, pembunuhan, kekerasan seksual, maupun tindak pidana yang mengakibatkan luka atau kematian. Dokumen ini disusun oleh dokter berdasarkan permintaan penyidik setelah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban atau jenazah. Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, Visum et Repertum sering dijadikan dasar bagi hakim dalam memperoleh keyakinan mengenai unsur-unsur tindak pidana. Meskipun demikian, kekuatan pembuktiannya masih menjadi perdebatan karena tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pemidanaan tanpa didukung alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Visum et Repertum menurut KUHAP, kekuatan pembuktiannya dalam proses peradilan pidana, serta hambatan yang dihadapi dalam praktik penegakan hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Visum et Repertum merupakan alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf c KUHAP yang memiliki kekuatan pembuktian apabila dibuat sesuai prosedur oleh dokter yang berwenang dan didukung alat bukti lain sehingga memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP. Optimalisasi pemeriksaan forensik dan koordinasi antarpenegak hukum menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pembuktian tindak pidana.
