Viktimisasi dalam Dunia Pertunjukan Analisis Kriminologis Kasus Kekerasan Pemain Sirkus OCI
-
Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
-
Dr. Hudi Yusuf, S.H., M.H
-
Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Abstract
Kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap pemain Sirkus OCI mengungkap realitas
kelam di balik industri hiburan tradisional yang kerap luput dari pengawasan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan dan eksploitasi yang dialami
korban, menganalisis faktor penyebabnya menggunakan perspektif kriminologi, serta
mengevaluasi penegakan hukum dan perlindungan korban. Metode yang digunakan adalah
penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, memanfaatkan data dari wawancara,
pemberitaan media, dan dokumen hukum. Analisis dilakukan menggunakan teori kekerasan
struktural, viktimologi, kontrol sosial, dan routine activity theory. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kekerasan fisik, psikologis, dan eksploitasi kerja terjadi secara sistematis,
didorong oleh faktor ekonomi, lemahnya regulasi, dan normalisasi kekerasan dalam budaya
kerja sirkus. Posisi korban yang rentan serta minimnya pengawasan memperkuat terjadinya
viktimisasi. Penegakan hukum masih menghadapi kendala, termasuk kesulitan pembuktian dan
keterbatasan mekanisme perlindungan korban. Penelitian ini merekomendasikan penguatan
regulasi ketenagakerjaan di sektor hiburan tradisional, peningkatan kapasitas penegak hukum
dalam menangani kasus kekerasan terorganisir, serta pengembangan sistem rehabilitasi bagi
korban.
References
Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using Thematic Analysis in Psychology. Qualitative Research
in Psychology, 3(2), 77–101. https://doi.org/10.1191/1478088706qp063oa .
Cohen, L. E., & Felson, M. (1979). Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity
Approach. American Sociological Review, 44(4), 588–608.
https://doi.org/10.2307/2094589
Galtung, J. (1969). Violence, Peace, and Peace Research. Journal of Peace Research, 6(3), 167–
191. https://doi.org/10.1177/002234336900600301
Galtung, J. (1969). Violence, Peace, and Peace Research. Journal of Peace Research, 6(3),
167–191. https://doi.org/10.1177/002234336900600301
Galtung, J. (1969). Violence, Peace, and Peace Research. Journal of Peace Research, 6(3),
167–191. https://doi.org/10.1177/002234336900600301
Gosita, A. (2004). Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Jakarta: PT
Indeks.
Hirschi, T. (1969). Causes of Delinquency. Berkeley: University of California Press.
Komnas HAM. (2025). Laporan Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Mantan
Pemain Sirkus OCI. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM. (2025). Laporan Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Mantan
Pemain Sirkus OCI. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Kementerian HAM (2025, Mei 8), Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Eksploitasi di OCI.
https://protimes.co/9603/kementerian-ham-bentuk-tim-khusus-usut-kasus-eksploitasi-di-oci/
Komnas Perlindungan Anak. (2025, April 19). Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI Merupakan
Pelanggaran Berat Hak Anak. Diakses dari
https://mediaindonesia.com/humaniora/761298/eksploitasi-eks-pemain-sirkuskomnas-pa-itu-pelanggaran-berat
Dr. Hudi Yusuf, S.H, M.H (2025, Mei 26). Kasus OCI Dapat Dikategorikan Pelanggaran HAM
Berat. https://protimes.co/11393/kriminolog-kasus-oci-dapat-dikategorikan-pelanggaran-ham-berat/
Dr. Hudi Yusuf, S.H, M.H (2025, Mei 26). Eksploitasi Anak di OCI sebagai Perbudakan
Zaman Modern.
https://protimes.co/11280/dr-hudy-sebut-eksploitasi-anak-di-oci-sebagai-perbudakan-zamanmodern/
Magdalene. (2025, April 23). Pelanggaran HAM di Oriental Circus Indonesia. Diakses dari
https://magdalene.co/story/pelanggaran-ham-oriental-circus-indonesia
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods
Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Ramadhan, M. A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Perspektif
Viktimologi. Jurnal Fatwa Hukum, 1(2), 45–60.
https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/article/view/68641
Saputra, H. (2021). Teori Viktimologi dan Penerapannya dalam Sistem Peradilan Pidana
Indonesia. Dharmasisya: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 244–260.
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss1/24
Tirto.id. (2025, April 22). Duduk Perkara Dugaan Pelanggaran HAM dan Eksploitasi di Sirkus
OCI. Diakses dari https://tirto.id/duduk-perkara-dugaan-pelanggaran-ham-eksploitasidi-sirkus-oci-haE5
United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). Global Report on Trafficking in Persons
2020. Vienna: UNODC.
Yin, R. K. (2014). Case Study Research: Design and Methods (5th ed.). Thousand Oaks, CA:
Sage.