Malpraktik medis merupakan isu yang semakin mendapat perhatian dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Kesalahan tindakan medis yang mengakibatkan kerugian bagi pasien dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun etik profesi. Namun tidak semua kegagalan tindakan medis dapat dikategorikan sebagai malpraktik. Oleh karena itu diperlukan pembuktian yang komprehensif melalui ilmu kedokteran forensik dan pendapat ahli. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum dokter, peran kedokteran forensik dalam pembuktian, serta perlindungan hukum bagi dokter dan pasien. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban dokter bergantung pada terpenuhinya unsur kesalahan, adanya hubungan kausal, dan kerugian yang dialami pasien.
